DASAR PENETAPAN NILAI HARTA BERSIH UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) PADA UMKM PT IDJ (STUDI KASUS PADA KKP CV ARTHA RAYA CONSULT)
Main Author: | IVENIA DIKTA JANUARIZA, 151410713118 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/66031/1/ABSTRAK_FV.P.74%2017%20Jan%20d.pdf http://repository.unair.ac.id/66031/2/FULLTEXT_FV.P.74%2017%20Jan%20d.pdf http://repository.unair.ac.id/66031/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Berdasarkan uraian pada pembahasan dalam Bab 2 mengenai dasar penetapan nilai harta bersih untuk Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada WP UMKM, maka kesimpulan yang di dapatkan adalah: 1. Dasar penetapan nilai harta bersih yang dilaporkan dalam SPT Tahunan terakhir dalam rangka Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sesuai dengan Per DJP Nomor 10/PJ/2016 adalah menggunakan harga perolehan atau dengan sisa pokok utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. 2. Atas adanya ketidaksesuaian Sistem DJP dengan Per DJP Nomor 10/PJ/2016 atas penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang ke II maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan solusi yaitu dengan menyampaikan kembali Surat Pernyataan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang pertama dengan perhitungan yang telah diuraikan dalam Bab 2 dan dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Nilai Harta dalam rangka Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).