FARIS KAUTSAR, N. :. 1. (2016). TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OKNUM TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT TERHADAP ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM ACARA PERADILAN MILITER.
Chicago Style CitationFARIS KAUTSAR, NPM : 121000117. TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OKNUM TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT TERHADAP ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM ACARA PERADILAN MILITER. 2016.
MLA CitationFARIS KAUTSAR, NPM : 121000117. TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OKNUM TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT TERHADAP ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM ACARA PERADILAN MILITER. 2016.