APA Citation

FARIS KAUTSAR, N. :. 1. (2016). TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OKNUM TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT TERHADAP ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM ACARA PERADILAN MILITER.

Chicago Style Citation

FARIS KAUTSAR, NPM : 121000117. TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OKNUM TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT TERHADAP ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM ACARA PERADILAN MILITER. 2016.

MLA Citation

FARIS KAUTSAR, NPM : 121000117. TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OKNUM TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT TERHADAP ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM ACARA PERADILAN MILITER. 2016.

Warning: These citations may not always be 100% accurate.