PERANAN KEPOLISIAN PERAIRAN DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ILLEGAL FISHING (STUDI KASUS DIT POL AIR POLDA SUMATERA UTARA)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan kepolisian perairan dalam upaya penegakan hukum terhadap illegal fishing. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Direktorat Kepolsian Perairan Sumatera Utara Jalan. TM Pahlawan No. 1 Medan-Belawan. Adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum yuridis empiris,yang ditinjau dari sudut sifatnya yaitu penelitian yang bersifat deskriptifkualitatif. Adapun jenis data dalam penelitian ini menggunakan data primer,sekunder dan tertier, dengan prosedur teknik pengumpulan data yaitudengan cara observasi (pengamatan), wawancara dan dokumentasi.Subjek dalam penelitian sudah ditentukan secara khusus dengan menentukan responden yang dianggap sebagai key information dalam memberikan data-data yang akurat berkaitan dengan penelitian ini. Dalam penelitian kualitatif, analisis data diperoleh dari lapangan dan hasilnya dituangkan dalam bentuk naratif dan dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian upaya penegakan hukum terhadap illegal fishingyang dilakukan kepolisian perairan mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 atas Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Adapunupaya yang dilakukan kepolisian perairan dalam penegakan hukum terhadap kasus illegal fishing yaitu dengan melakukan upaya tindakan pre-emtif dengan melakukan sosialisasi terhadap nelayan, upaya tindakan preventif dengan melakukan patroli secara rutin, serta melakukan upaya tindakan refresif dengan melakukan proses penindakan dan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku perbuatan illegal fishing. Adapun hambatan yang dialami kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap illegal fishing yaitu masih kurangnya pemahaman nelayan untuk mematuhi tata cara peraturan penangkapan ikan sesuai peraturan yang berlaku dan masalah perbatasan wilayah perairan laut Sumatera Utara yang berhadapan dengan wilayah perairan laut negara lain.