Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pergeseran fungsi uang jujur (sinamot) pada perkawinan adat masyarakat Batak Toba dan untuk mengetahui tindakan yang harus dilakukan jika uang jujur (sinamot) tidak mampu dibayar oleh pihak paranak (laki-laki) dalam perkawinan di Desa Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu suatu cara atau metode yang menggambarkan keadaan atau obyek penelitian dilapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah melalui observasi, angket dan wawancara. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan statistik sederhana (persentase). Populasi dalam penelitian ini adalah Seluruh masyarakat di Desa Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir dengan jumlah 250 Kepala Keluarga. Maka sampel dalam penelitian ini diambil dengan cara random sampling (acak sederhana) adalah sebanyak 25 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih adanya fungsi uang jujur (sinamot) pada masyarakat Batak Toba di Desa Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir. Fungsi uang jujur (sinamot) dalam masyarakat adat Batak Toba adalah uang yang telah disiapkan keluarga laki-laki untuk disampaikan kepada keluarga perempuan supaya terjalin hubungan kekerabatan sesuai dalihan na tolu. Mengenai jumlah sinamot tidak ada batasnya, pihak laki-laki memberikan uang jujur (sinamot) kepada pihak perempuan atas dasar kesepakatan bersama pada saat marhata sinamot