Daftar Isi:
  • Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, artinya suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat, Dan yang dikumpulkan adalah berupa data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi pustaka. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, dalam tataran hukum (kenotariatan) yang benar mengenai akta Notaris, jika suatu akta Notaris dipermasalahkan oleh para pihak, maka para pihak datang kembali ke Notaris untuk membuat akta pembatalan atas akta tersebut dan jika para pihak tidak sepakat akta yang bersangkutan untuk dibatalkan, salah satu pihak dapat menggugat pihak lainnya, dengan gugatan untuk mendegradasikan akta notaris menjadi akta di bawah tangan. Penerima Surat Kuasa Membebankan Hak Tangungan (SKMHT) bisa perorangan. Apabila perorangan sebagai penerima Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, maka pemberi kuasa SKMHT dan penerima kuasa, menghadap Notaris/PPAT untuk melakukan perjanjian, seperti diatur dalam Pasal 8 angka 1.