Penerapan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang Berintegritas di kabupaten demak
Main Author: | SUDONO, SUDONO |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/15050/1/HALAMAN%20JUDUL.pdf http://eprints.umk.ac.id/15050/2/BAB%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/15050/3/BAB%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/15050/4/BAB%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/15050/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/15050/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/15050/7/LAMPIRAN.pdf http://eprints.umk.ac.id/15050/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dengan judul Penerapan Hukum Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Untuk Mewujudkan Aparatur Yang Beintegritas di Kabupaten Demak. Pendayagunaan aparatur negara terus ditingkatkan terutama yang berkaitan dengan kualitas, efisiensi pelayanan dan pengayoman pada masyarakat serta kemampuan profesional dan kesejahteraan aparat sangat diperhatikan dalam menunjang pelaksanaan tugas. Undang-Undang Pokok Kepegawaian yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 telah dirubah melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil, dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah landasan hukum untuk menjamin pegawai negeri dan dijadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur negara yang baik dan benar. Metode pendekatan yang digunakan adalah Non Doktrinal atau yuridis sosiologis dan pengambilan datanya dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dengan lokasi penelitian di Bidang Kepangkatan, Pembinaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. Metode penentuan sampel digunakan dengan purposive sampling, sedangkan hasil pengolahan datanya disajikan dalam bentuk deskriptif analisis. Hasil penerapan disiplin yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Demak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah dilaksanakan dengan baik, masih ada kendala namun dari tahun 2015-2019 terdapat penurunan jumlah kasus PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Berperilaku disiplin serta integritas merupakan satu kesatuan yang menjadi tolak ukur pegawai dalam melaksanakan tugas. Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil yang baik akan dapat mewujudkan kelima karakteristik integritas sehingga apabila kelima karakteristik yaitu : bersikap jujur, tulus, dapat dipercaya, bertindak transparan dan konsisten, menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela, bertanggung jawab atas hasil kerja dan bersikap obyektif dapat terpenuhi, maka akan terwujud integritas Pegawai Negeri Sipil yang baik.