Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan pada desa di Kecamatan Ngebel yaitu Desa Gondowido dan Desa Pupus yang bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pengelolaan keuangan desa mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dan penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi pada APBDesa pada desa di Kecamatan Ngebel dengan acuan analisis Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dimana pengambilan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban serta penerapan prinsip akuntabilitas dan tranparansi telah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Kesesuaian tahap perencanaan terlihat dari disusunnya beberapa dokumen perencanaan seperti RKP desa dan Raperdes tentang APBDesa, sedangkan pada tahap pelaksanaan mendapatkan temuan bahwa kedua desa telah membuat dokumen pendukung seperti rekening kas desa,buku pembantu kas umum, surat permintaan pembayaran atau SPP. Tahap penatausahaan dapat terlihat dari dibuatnya dokumen penatausahaan seperti buku kas umum, buku pembantu kas umum seperti buku pembantu bank dan buku pembantu pajak. Tahap pelaporan dibuktikan dengan disusunnya dan disampaikannya laporan APBDesa semester pertama oleh Kepala Desa kepada pihak kecamatan serta tahap pertanggungjawaban dapat dibuktikan dengan disusun dan disampaikannya laporan pertanggunjawaban realisasi APBDesa oleh Kepala Desa kepada pihak kecamatan. Selain itu kedua desa juga telah menyampaikan laporan kepada masyarakat melalui media informasi berupa banner transparansi yang dipasang dibeberapa titik strategis di desa. Kata kunci : Pengelolaan Keuangan Desa, Akuntabilitas APBDesa, Transparansi APBDesa.