SANTOSO, D.. (2009). TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG MEMUAT DUA PERBUATAN HUKUM (ANALISIS PUTUSAN MHKAMAH AGUNG NOMOR 1440.K/PDT/1996).
Chicago Style CitationSANTOSO, DIDI. TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG MEMUAT DUA PERBUATAN HUKUM (ANALISIS PUTUSAN MHKAMAH AGUNG NOMOR 1440.K/PDT/1996). 2009.
MLA CitationSANTOSO, DIDI. TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG MEMUAT DUA PERBUATAN HUKUM (ANALISIS PUTUSAN MHKAMAH AGUNG NOMOR 1440.K/PDT/1996). 2009.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.