Hasibuan, A. S. (2018). Otoritas Orang Tua Dalam Memaksa Kawin Anak Usia 21 Tahun Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Sibual-buali. Kec. Ulu Barumun, Kab. Palas).
Chicago Style CitationHasibuan, Ammar Siddik. Otoritas Orang Tua Dalam Memaksa Kawin Anak Usia 21 Tahun Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Sibual-buali. Kec. Ulu Barumun, Kab. Palas). 2018.
MLA CitationHasibuan, Ammar Siddik. Otoritas Orang Tua Dalam Memaksa Kawin Anak Usia 21 Tahun Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Sibual-buali. Kec. Ulu Barumun, Kab. Palas). 2018.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.