KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA PERSPEKTIF SIYÂSAH DUSTÛRIYYAH

Main Author: FADHILATUL HUSNI, NIM. 15370084
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.uin-suka.ac.id/37192/1/15370084_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
http://digilib.uin-suka.ac.id/37192/2/15370084_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
http://digilib.uin-suka.ac.id/37192/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada awalnya dikeluarkan pemerintah dikarenakan semakin meningkatnya transaksi perdagangan elektronik. Dengan meningkatnya perdagangan elektronik maka bermunculanlah kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia siber. Sedangkan Indonesia belum memiliki satupun undang-undang yang mengatur terkait teknologi informasi. Namun sayangnya, di dalam undang-undang ini juga diatur terkait perbuatan yang dilarang terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan menakut-nakuti dengan ancaman kekerasan. Pasal-pasal yang mengatur terkait hal-hal tersebut dinilai masyarakat multitafsir yang pada akhirnya menyebabkan terancamnya hak konstitusional warga negara yaitu kebebasan berekspresi. Diperlukan penelitian yang serius untuk menuntaskan kegelisahan ini. Apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 telah menjamin hak konstitusional warga negara? Dan bagaimana bentuk jaminan hak konstitusional warga negara yang terkandung di dalam undang-undang tersebut? merupakan pertanyaan-pertanyaan penting dan sekaligus menjadi permasalahan utama penelitian ini. Penelitian ini memiliki jenis library research dan teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pertanyaan-pertanyaan di atas dijawab menggunakan konsep siyâsah dustûriyyah. Penyusun memulainya dengan menganalisa pasal-pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mengkonkritkan bahasan kepada pasal tentang perbuatan yang dilarang yaitu terkait pencemaran nama baik, ujaran kebecian, dan menakut-nakuti dengan ancaman kekerasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadirnya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah bentuk tanggungjawab negara terutama pemerintah dalam menjamin hak konstitusional warga negara sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam konstitusi. Di sisi lain, aturan tentang perbuatan yang dilarang sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 27 – Pasal 29 UU ITE diperlukan mengingat perkembangan Teknologi Informasi itu sendiri. Pembatasan terkait kebebasan berekspresi ii boleh dilakukan oleh negara mengingat kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain.