Analisis terhadap penundaan pernikahan karena tidak terpenuhinya tuntutan mahar studi kasus di Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara

Main Author: Khairun, Nufi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7669/1/102111050.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7669/
Daftar Isi:
  • Fenomena yang terjadi di Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara banyak pernikahan yang batal berlangsung karena pihak keluarga perempuan meminta mahar yang besar sebagai syarat dapat menikahi anaknya dan syarat itu tidak bisa dipenuhi oleh lelaki yang menikahi, ada beberapa pihak keluarga perempuan yang meminta mahar sepeda motor, mahar emas sampai 50 gram, mahar uang sampai jutaan, sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdusshomad yang tidak bisa menikahi kekasihnya karena keluarganya meminta mahar sepeda motor dan beberapa gram emas, mahar tersebut terlalu besar bagi Abdusshomad yang tidak tergolong orang kaya. Begitu juga yang dialami Nuryanto yang tidak bisa memenuhi mahar dari keluarga kekasihnya berupa uang puluhan juta dan emas, sehingga pernikahannya tertunda, padahal antara Abdussomad maupun Nuryanto dan kekasihnya sudah pacaran lama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah praktik penundaan pernikahan karena tidak memenuhi tuntutan mahar di Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). dengan pendekatan fenomenologi, dengan sumber data dari kepala desa dan masyarakat. Data di peroleh dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dokumentasi. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis data dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penyimpulan data. Hasil penelitian menunjukkan: praktik penundaan pernikahan karena tidak terpenuhinya tuntutan mahar di Desa Ngetuk Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara dimulai dengan notok lawang dimana pihak laki-laki melamar gadis pujaanya disana telah terjadi diskusi dan tawar menawar mahar yang nantinya harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai syarat dilangsungkannya pernikahan, jika tidak mampu memenuhi persyaratan mahar tersebut maka pernikahan akan ditunda sampai pihak laki-laki mampu memenuhi mahar tersebut dengan kesepakatan pihak perempuan akan menunggu, namun ketika pihak laki-laki tidak mampu memenuhi syarat mahar tersebut maka pernikahan dibatalkan, atau pihak perempuan tidak mau menunggu mahar tersebut maka pihak perempuan memiliki hak untuk menerima pinangan laki-laki lain yang mampu memenuhi syarat mahar yang ditentukan.