Amaliah, U. I. (2022). Praktik jual beli dengan menggunakan uang klithik ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam: Study kasus Pasar Kamis Wage Di Wisata Benowo Park Desa Penggarit Kabupaten Pemalang.
Chicago Style CitationAmaliah, Umi Izatul. Praktik Jual Beli Dengan Menggunakan Uang Klithik Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam: Study Kasus Pasar Kamis Wage Di Wisata Benowo Park Desa Penggarit Kabupaten Pemalang. 2022.
MLA CitationAmaliah, Umi Izatul. Praktik Jual Beli Dengan Menggunakan Uang Klithik Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam: Study Kasus Pasar Kamis Wage Di Wisata Benowo Park Desa Penggarit Kabupaten Pemalang. 2022.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.