Tradisi larangan perkawinan madon dalam adat Jawa perspektif ‘urf studi Kasus di Dusun Weton dan Dusun Condong Desa Tanggulangin Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen

Main Author: Khotijah, Siti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19327/1/1802016008_SITI%20KHOTIJAH_FULL%20SKRIPSI%20-%20008%20Siti%20Khotijah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19327/
Daftar Isi:
  • Larangan perkawinan madon adalah larangan perkawinan karena posisi rumah salah satu calon pengantin berada di pojok yaitu terletak ke arah barat laut. Larangan perkawinan madon ini merupakan suatu kepercayaan dan kebiasaan yang dilakukan oleh orang tua zaman dahulu yang pada akhirnya dipercayai secara turun temurun oleh masyarakat Dusun Weton dan Dusun Condong Desa Tanggulangin hingga saat ini. Tradisi mereka tidak diketahui secara pasti asal-usulnya, para pelaku tradisi hanya bisa mengatakan bahwa tradisi mereka diwarisi dari nenek moyang, dan masyarakat tersebut masih percaya karena banyak kejadian-kejadian yang tidak baik setelah melakukan perkawinan madon tersebut, contohnya seperti ketidak harmonisan rumah tangga dan yang paling fatal dapat menyebabkan kematian. Namun pada kenyataanya praktik di masyarakat masih terdapat beberapa masyarakat yang melakukan perkawinan madon dengan alasan antara kedua calon mempelai sama-sama mencintai tanpa memikirkan akibat dari perkawinan madon tersebut. Dalam hal ini respon masyarakat terhadap larangan perkawinan madon tersebut ada yang mempercayainya dan ada juga yang tidak mempercayainya walaupun sudah ada beberapa anggota keluarga yang melakukan perkawinan madon dan akibatnya fatal. Fokus Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimana Praktik Larangan Perkawinan Madon di Dusun Weton dan Dusun Condong Desa Tanggulangin Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen? (2). Bagaimana Tinjauan Urf terhadap Tradisi Larangan Perkawinan Madon di Dusun Weton dan Dusun Condong Desa Tanggulangin Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen? Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah (1). Untuk mengetahui Bagaimana Tradisi Larangan Perkawinan Madon di Dusun Weton dan Dusun Condong Desa Tanggulangin Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen? (2). Untuk mengetahui Bagaimana Tinjauan Urf terhadap Tradisi Larangan Perkawinan Madon di Dusun Weton dan Dusun Condong Desa Tanggulangin Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen? Jenis penelitian ini merupakan penelitian non-doktrinal dengan jenis data kualitatif dan pendekatan sosiologi hukum. Untuk mengungkap secara mendalam dan menyeluruh, penelitian menggunakan tekhnik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi, dan observasi. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Kemudian larangan tradisi tersebut diuraikan, dianalisis dan dibahas untuk menjawab permasalahan tersebut, Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa. (1). Larangan perkawinan madon adalah larangan perkawinan karena posisi rumah salah satu calon pengantin berada di pojok yaitu terletak ke arah Barat Laut. Larangan perkawinan madon ini merupakan suatu kepercayaan dan kebiasaan yang dilakukan oleh orang tua zaman dahulu yang pada akhirnya dipercayai secara turun temurun oleh masyarakat Dusun Weton dan Dusun Condong Desa Tanggulangin hingga saat ini. (2). Tadisi larangan perkawinan madon di Dusun Weton dan Dusun Condong Desa Tanggulangin Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen bukanlah termasuk ke dalam ‘urf shahih melainkan ‘urf fasid karena tradisi larangan perkawinan madon tersebut bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan kaidah dasar yang ada dalam syara’. Sehingga tradisi larangan perkawinan madon tidak bisa dijadikan hujjah dalam hukum islam.