Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan (Bibliographic Research) untuk menjawab pertanyaan: Apa latar belakang pembentukan Komisi Kepolisian Nasional? Bagaimana kedudukan dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI Jo Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2005? serta bagaimanakah analisis Fiqh Siyasah terhadap kedudukan dan fungsinya? Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode kontent analisis. Menghimpun dan mendeskripsikan data yang berupa Undang-undang, buku dan literatur yang representatif dan relevan dengan obyek yang dibahas yaitu mengenai latar belakang, kedudukan dan fungsinya dalam mengawasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia dalam Undang-undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI Jo Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2005, kemudian dilakukan analisis deduktif terhadap kedudukan dan fungsinya dalam mengawasi kinerja Kepolisian Negara RI tinjauan Fiqh Siyasah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdirinya Komisi Kepolisian Nasional dilatar belakangi oleh adanya tuntutan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance), serta untuk meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari aparatur negara khususnya POLRI yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya. Kedudukan Komisi Kepolisian Nasional menurut UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Jo Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2005 adalah merupakan komisi eksekutif yang mana berada dalam wilayah kekuasaan Presiden yang berfungsi membantu Presiden dalam melakukan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Al-Qurâ€TMan surat Ali Imran ayat 104 secara implisit mengamanatkan adanya lembaga pengawasan untuk menjalankan tugas al-amr bi al-maâ€TMruf wa al-nahy †̃an al-munkar, hal ini menjadi kewajiban pemimpin untuk membentuk suatu lembaga untuk melaksanakan tugas tersebut. Sehingga dibentuknya Komisi Kepolisian Nasional sebagai komisi negara eksekutif yang berfungsi membantu Presiden dalam melakukan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengawasan dalam Fiqh Siyasah. Yaitu prinsip al-amr bi al-maâ€TMruf wa al-nahy †̃an al-munkar untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dan untuk memperkecil terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, seperti fungsi yang dimiliki oleh wilayah al-h}isbah dalam ketatanegaraan Islam. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan kepada pemerintah untuk mencantumkan pengaturan Komisi Kepolisian Nasional dalam Undang-undang Republik Indonesia agar memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak mudah dibubarkan.