Daftar Isi:
  • Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW dapat dipahami bahwa penerima gadai boleh mengambil hasil dari barang gadainya asalkan diikuti dengan pembiayaan yang seimbang. Praktek gadai tanah pertanian yang terjadi di Desa Pademawu Barat Kecamatan Padamewu Kabupaten Pamekasan didalam memanfaatkan dan menikmati hasilnya disertai pembiayaan atau pemeliharaan yang relative sedikit bila dibandingkan dengan penghasilannya. Rumusan masalahnya adalah; 1. Bagaimana diskripsi tentang pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa Pademawu Barat, 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan gadai tanah pertanian tersebut. Adapun metode pengumpulan data ini menggunakan metode interview dan observasi. Metode analisa datanya terdiri dari metode induktif, metode deduktif dan komperatif. Kesimpulan dari pembahasan ini adalah 1. Praktek gadai tanah pertanian yang dilakukan oleh masyarakat desa Pademawu Barat adalah disebabkan adanya kebutuhan yang sangat mendesak yang tidak mungkin terpenuhi tanpa adanya bantuan orang lain, 2. Menurut hukum Islam bahwa pelaksanaan gadai tanah pertanian tersebut dapat dibenarkan, meskipun dalam perjanjian tersebut boleh memanfaatkan dan menikmati hasilnya serta mendapat tambahan dari marhun karena perjanjian tanah itu dipandang sebagai bai’ul wafa’ dan mereka lakukan dengan sukarela. Maka perjanjian gadai tanah pertanian tersebut yang dilakukan oleh masyarakat desa Padamawu Barat sudah dianggap sah.