PELAKSANAAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH UMRAH-HAJI PLUS PT. ARMINAREKA PERDANA CABANG SURABAYA PRESPEKTIF FATWA DSN-MUI NO: 75-DSN-MUI-VII-2009 TENTANG PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH
Daftar Isi:
- Skripsi ini dengan judul PELAKSANAAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH UMRAH-HAJI PLUS PT. ARMINAREKA PERDANA CABANG SURABAYA : PRESPEKTIF FATWA DSN-MUI NO: 75-DSN-MUI-VII-2009 TENTANG PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana praktek Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) pada PT. Arminareka Perdana Cabang Surabaya dan bagaimana pelaksanaan fatwa DSN-MUI No: 75-DSN-MUI-VII-2009 pada Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) pada PT. Arminareka Perdana Cabang Surabaya? Jenis penelitian skripsi ini adalah field research atau penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisisnya berupa deskriptif-verifikatif, dengan menggunakan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan Pelaksanaan penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS) di PT. Arminareka Perdana Cabang Surabaya adalah penjualan produk jasa perjalanan umrah-haji plus menggunakan sistem Penjualan Langsung Berjenjang Syariah yaitu: penyampaikan informasi tentang produk kepada konsumen, konsumen boleh membeli produk saja dengan akad jual-beli (bai) atau sekaligus menjadi anggota (sebagai mitra usaha) akad ju alah dari perusahaan dan berhak menjual produk, merekrut anggota baru dan berhak mendapat komisi-bonus dari penjualan produk dengan akad wakalah bil ujrah mengikuti program jalinan silaturahim. Sistem Penjualan Langsung Berjenjang Syariah yang dipraktekan oleh PT. Arminareka Perdana cabang Surabaya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam fatwa DSN-MUI No: 75-DSN-MUI-VII-2009. Ini terlihat bahwa dalam akad yang digunakan akad yaitu: jual-beli (bai), jua alah, ijarah dan wakalah bil ujrah, dan produk yang dijual adalah riil berupa jasa layanan umrah-haji plus, pembagian bonus yang diberikan berdasarkan hasil kerja para member, tidak ada eksploitasi secara sepihak, perekrutan anggota baru dimaksudkan untuk memperluas jaringan, dan anggota yang telah merekrut anggota baru maka harus memberikan training berkaitan dengan sistem kerja di PT. Arminareka Perdana cabang Surabaya. Disarankan kepada pemegang otoritas PT. Arminareka Perdana pusat, cabang-perwakilan dan agen yang terlibat dalam distribusi produk agar selalu berbenah diri dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan anggota jangan sampai niat suci ibadah umrah dan haji masyarakat ternodai dengan orientasi keuntungan perusahaan semata. Serta bagi masyarakat yang berniat bergabung dalam penjualan langsung Berjenjang Syariah harus lebih selektif dengan acuan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI untuk membedakan PLBS yang sesusai dengan syariah atau hanya berkedok syariah.