Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: pertama, Bagaimanakah penanganan pelanggaran berat HAM menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000?. Kedua, bagaimanakah tinjauan fiqh siyasah terhadapa penanganan pelanggaran berat HAM menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000?. Data penelitian ini dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (tex reading) dan selanjutnya di analisis dengan teknik deduksi dan induksi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, penanganan pelanggaran berat HAM baik genosida ataupun kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan oleh tiga lembaga, yaitu Komnas HAM yang berwenang melakukan penyelidikan terhadapa perkara-perkara yang diduga sebagai pelanggaran berat HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran berat HAM yang terjadi dimasa lalu, Pengadilan HAM yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran berat HAM. Kedua, penanganan pelanggaran berat HAM sebagaimana dijelaskan dalam Undang-udang Nomor 26 Tahun 2000 berbeda dengan penanganan pelanggaran berat HAM yang dijelaskan dalam fiqh siyasah. Dalam fiqh siyasah pelanggaran berat HAM ditangani oleh Wali al-Mazalim yang kewenangannya tidak hanya menangani pelanggaran HAM tetapi juga berwenang menangani segala bentuk pelanggaran yang tidak mampu diselesaikan oleh hakim dan petugas kepolisian. Pembahasan dalam skripsi ini sama sekali tidak menyinggung tentang hukuman yang harus dijatuhkan terhadap pelaku pelanggar HAM berat, Oleh karenanya, penulis memberikan saran kepada para peneliti selanjutnya khususnya mahasiswa Jurusan Siyasah Jinayah untuk bersedia mengkaji mengenai hukuman yang harus dijatuhkan terhadap pelaku pelanggaran berat Hak Asasi Manusia sebagai kajian skripsinya.