Daftar Isi:
  • Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Jika dalam perkawinan ternyata tidak membawa ketentraman lahir dan batin maka jalan yang dipilih adalah biasanya perceraian. Untuk suami istri yang beragama Islam syarat perceraian dapat dilakukan di Pengadilan Agama dan bagi suami istri non Islam syarat perceraian dapat dilakukan di Pengadilan Negeri. Mengenai tunjangan nafkah anak ini biasanya dicantumkan dalam surat putusan perceraian dan bisa segera dilaksanakan apabila surat penetapannya sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Selama ini masih banyak terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan pemberian tunjangan nafkah untuk anak. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode kualitatif, khusus dalam penelitian ini yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian tunjangan nafkah bagi anak pasca perceraian. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis tentang pelaksanaan pemberian tunjangan nafkah bagi anak pasca perceraian serta hambatan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan tersebut untuk kemudian dianalisa sehingga dapat diambil suatu kesimpulan secara umum. Pada penelitian ini penulis melakukan penelitian secara langsung di Pengadilan Agama Purwodadi. Menurut penulis pelaksaan pemberian tunjangan nafkah bagi anak sebaiknya tetap di bawah pengawasan pihak Pengadilan Agama karena jika pelaksanaan tersebut tidak diawasi akan menimbulkan beberapa penyelewengan baik dari segi waktu pembayaran tunjangan nafkah maupun jumlah pembayarannya yang kemudian akan merugikan si anak. Sedangkan mengenai dasar hukum pelaksanaan pemberian tunjangan anak sampai saat ini tidak ada yang mengatur secara khusus dan jelas baik itu di Undang-Undang Perkawinan maupun KHI sehingga sampai saat ini dapat terlihat kurangnya atau sangat lemahnya pengaturan secara hukum untuk pelaksanaan pemberian tunjangan nafkah anak. Dalam pelaksanaan pemberian tunjangan nafkah terdapat hambatan dibedakan menjadi 2 yaitu hambatan yang berasal dari dalam (internal) dimana pihak Pengadilan Agama kesulitan untuk mengadakan pengawasan karena kurangnya petugas dan pihak dari luar (eksternal) dimana pihak wali anak tersebut (warga) biasanya malu sehingga tidak mau melaporkan jika sudah terjadi penyelewengan pelaksanaan tersebut. Kata kunci : Perkawinan, perceraian dan pemberian tunjangan anak nafkah