PERANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENDAFTARAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK DI KANTOR PPAT KABUPATEN DEMAK (Studi kasus di Kantor PPAT Dian Ekaningsih)
Daftar Isi:
- Pembuatan hak tanggungan atas tanah sebagai jaminan utang atau kredit wajib dibuatkannya APHT oleh PPAT, dan maksud dibuatkannya APHT ialah memberikan kepastian hukum dan hak atas perbuatan hukum bagi pihak kreditur dan pihak debitur. Perumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Peranan PPAT dalam pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik di Kabupaten Demak? (2) Apa saja hambatan yang dihadapi PPAT dalam proses Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik ? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan menggabungkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran PPAT pada sistem pelayanan hak tanggungan elektronik ialah pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) serta mendaftarkan akta tersebut ke kantor pertanahan melalui sistem online pada Aplikasi Mitra Kerja. PPAT juga menyertakan beberapa dokumen yang harus diunggah ke dalam sistem hingga terbitnya Surat Pengantar Akta (SPA).