PENERAPAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. PLN DISTRIBUSI JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Daftar Isi:
- Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan badan usaha milik negara yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Data yang digunakan untuk penelitian adalah data primer berupa penelitian langsung di PLN dan data sekunder berupa SPT 1107 PUT, serta data yang dikumpulkan dari hasil observasi berupa pengamatan langsung di PLN Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Y, dokumentasi berupa buku-buku tentang perpajakan, dan wawancara berupa tanya jawab langsung dengan bagian pajak. Untuk menganalisi data diperlukan data kualitatif dan data kuantitatif. Dalam penerapan pemungut Pajak Pertambahan Nilainya, PLN Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Y memungut PPN atas transaksi pembelian diatas Rp. 10.000.000.00, PLN Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Y mulai Agustus sampai Desember 2012 pelaporan PPN dan PPnBM mulai terpusat di PLN pusat di Jakarta. Kendala sejak PLN ditunjuk kembali sebagai pemungut yaitu jumlah volume SSP meningkat, sehingga mengakibatkan kesalahan pada saat pengesetan, pengarsipan, dan pengiriman. Cara untuk mencegah adanya kesalahaan pada saat pengesetan, pengarsipan, dan pengiriman dengan cara membuat program BNI E-Tax pembayaran secara online. metode