SISTEM PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS PENYERAHAN JASA PADA PT PLN (PERSERO) JASA MANAJEMEN KONSTRUKSI
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPH) pasal 23 atas jasa yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Jasa Manajemen Konstruksi Area Semarang terhadap kesesuaian sIstem perundang undangan perpajakan di Indonesia, Dengan menggunakan metode analisis data kualitatif Hasil Penelitian dan juga pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam proses pemotongan , penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPH) pasal 23 yang di lakukan oleh PT. PLN (Persero) Jasa Manajemen Konstruksi Area Semarang telah sesuai dengan tata cara dan peraturan perundang undangan perpajakan Indonesia Kata kunci : Sistem Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 23 atas penyerahan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.