(2014). Implementasi ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau berdasarkan pasal 29 undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang di kota bogor = Implementation of the provisions of the policy on green open space pursuant to article 29 of law no 26 of 2007 on spatial planning in the city of bogor. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Chicago Style CitationImplementasi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Pasal 29 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Di Kota Bogor = Implementation of the Provisions of the Policy On Green Open Space Pursuant to Article 29 of Law No 26 of 2007 On Spatial Planning in the City of Bogor. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014.
MLA CitationImplementasi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Pasal 29 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Di Kota Bogor = Implementation of the Provisions of the Policy On Green Open Space Pursuant to Article 29 of Law No 26 of 2007 On Spatial Planning in the City of Bogor. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014.