Proses penempatan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka

Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2009
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20323502-S22559-Erlina Purnama Sari.pdf
Daftar Isi:
  • Sistem peradilan pidana terpadu merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan. Sistem tersebut dibutuhkan dalam proses peradilan pidana yang merupakan rangkaian kegiatan dari komponen-komponen yang bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan. Komponen-komponen yang saling bekerja sama itu adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Peran masyarakat pun dibutuhkan dalam rangkaian kegiatan tersebut sebagai pendukung agar tercapainya tujuan bersama yaitu memperbaiki diri pribadi si pelaku tindak pidana, mencegah timbulnya kejahatan yang sama terhadap orang lain, dan mencegah pengulangan tindak pidana. Di dalam sistem pemidanaan pun terjadi perubahaan mendasar yaitu mengganti sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Dalam sistim baru pembinaan narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka merupakan salah satu sarana bagi narapidana untuk dapat kembali (reintegrasi) ke dalam masyarakat. Tidak semua warga binaan dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka ini. Untuk mendapatkan kesempatan tersebut, narapidana harus diproses menurut ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Salah satu ketentuan yang mengatur tentang penempatan narapidana adalah Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PK-04-10 Tahun 1999 Tentang asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, yang pelakaanaannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.06-Pk.04.10 Tahun 1992 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Menjelang Bebas