Amir Syamsuddin, a. (2008). Tinjauan yuridis konsep "kepentingan umum" menurut pasal 310 ayat (3) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) di Indonesia sebagai alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond) dalam kegiatan pers. Universitas Indonesia.
Chicago Style CitationAmir Syamsuddin, author. Tinjauan Yuridis Konsep "kepentingan Umum" Menurut Pasal 310 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Di Indonesia Sebagai Alasan Penghapus Pidana (strafuitsluitingsgrond) Dalam Kegiatan Pers. Universitas Indonesia, 2008.
MLA CitationAmir Syamsuddin, author. Tinjauan Yuridis Konsep "kepentingan Umum" Menurut Pasal 310 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Di Indonesia Sebagai Alasan Penghapus Pidana (strafuitsluitingsgrond) Dalam Kegiatan Pers. Universitas Indonesia, 2008.