(2008). Perlindungan konsumen terhadap praktek niaga negatif yang dilakukan oleh pelaku usaha (Studi kasus: Cara menjual barang dengan memberi hadiah secara cuma-cuma dan pemaksaan psikis yang dilakukan oleh PT Aowa Nusalestari di Jakarta). Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Chicago Style CitationPerlindungan Konsumen Terhadap Praktek Niaga Negatif Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha (Studi Kasus: Cara Menjual Barang Dengan Memberi Hadiah Secara Cuma-cuma Dan Pemaksaan Psikis Yang Dilakukan Oleh PT Aowa Nusalestari Di Jakarta). Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.
MLA CitationPerlindungan Konsumen Terhadap Praktek Niaga Negatif Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha (Studi Kasus: Cara Menjual Barang Dengan Memberi Hadiah Secara Cuma-cuma Dan Pemaksaan Psikis Yang Dilakukan Oleh PT Aowa Nusalestari Di Jakarta). Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.