(2008). Kualifikasi keadaan baru (novum) sebagai dasar pengajuan upaya hukum peninjauan kembali: Analisa putusan Mahkamah Agung Nomor 109/PK/PID/2007; Putusan Nomor 57/PK/PID/2005 dan Putusan Nomor 39/PK/PID/2006. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Chicago Style CitationKualifikasi Keadaan Baru (novum) Sebagai Dasar Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali: Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 109/PK/PID/2007; Putusan Nomor 57/PK/PID/2005 Dan Putusan Nomor 39/PK/PID/2006. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.
MLA CitationKualifikasi Keadaan Baru (novum) Sebagai Dasar Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali: Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 109/PK/PID/2007; Putusan Nomor 57/PK/PID/2005 Dan Putusan Nomor 39/PK/PID/2006. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.