HAMBATAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK DEMI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH ADAT (Studi Di Kabupaten Flores Timur)
Main Author: | Fernandez, Anna Maria; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/731 |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan karya ilmiah ini menggambarkan permasalahan mengenai Hambatan HukumDalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Demi Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas TanahAdat. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya konflik sengketa tanah antara desaNarasaosina dengan Desa Lewobunga di mana kedua desa itu bersengketa merebut lahan seluas15 hektar, masing-masing desa mengklaim tanah itu milik mereka. Berdasarkan keuntungan dantujuan yang akan diperoleh masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya, baik yang dimiliki atasnama seseorang atau badan hukum, baik hak milik Adat atau hak atas tanah menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 diwajibkan untuk didaftarkan menjadi salah satu hak-hak atas tanahmenurut UUPA dan didaftarkan sehingga terwujud unifikasi dan kesederhanaan sertaperlindungan hukum dalam hukum pertanahan Indonesia sesuai dengan tujuan UUPA. Berbagaifaktor mempengaruhi minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Karenaitu permasalahannya adalah mengapa terjadi hambatan hukum dalam pelaksanaan pendaftarantanah secara sporadik bagi masyarakat desa Narasaosina, dan bagaimanakah upaya mengatasiterjadinya hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut.Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridissosiologis, lokasi penelitian di Desa Narasaosina Kecamatan Adonara Timur Kabupaten FloresTimur, alat pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan studi kepustakaan, Teknik analisisyang digunakan adalah teknik analisis deskriptif.Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahanyang ada bahwa hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah yaitu faktor kebijakanpemerintah mengenai kewajiban perpajakan dalam kegiatan pendaftaran tanah, faktor kurangmemahami fungsi dan kegunaan sertifikat, faktor anggapan diperlukan biaya yang mahal, faktoranggapan diperlukan waktu yang lama dalam pengurusan sertifikat, faktor anggapan alas hakatas tanah yang dimiliki sudah sangat kuat, dan sistem publikasi negatif yang mengandung unsurpositif. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan untuk mengatasi hambatan tersebut yaknidengan melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaranmasyarakat mengenai penting pendaftaran tanah serta melaksanakan prona untuk meningkatkankesejahteraan rakyat.Kata Kunci: hambatan hukum pendaftaran tanah, kepastian hukum