TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUKUMAN BAGI RESIDIVIS PENCURIAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Studi Analisis Putusan No.19/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Kdi dan Putusan No.13/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Kdi)

Main Author: Meila Astriyani Abdullah, NIM : 13020101001
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://digilib.iainkendari.ac.id/826/1/COVER.pdf
http://digilib.iainkendari.ac.id/826/2/BAB%20I.pdf
http://digilib.iainkendari.ac.id/826/3/BAB%20II.pdf
http://digilib.iainkendari.ac.id/826/4/BAB%20III.pdf
http://digilib.iainkendari.ac.id/826/5/BAB%20IV.pdf
http://digilib.iainkendari.ac.id/826/6/BAB%20V.pdf
http://digilib.iainkendari.ac.id/826/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://digilib.iainkendari.ac.id/826/8/LAMPIRAN.pdf
http://digilib.iainkendari.ac.id/826/
Daftar Isi:
  • Abstrak Meila Astriyani Abdullah (13020101001) “Tinjaun Yuridis Terhadap Residivis Pencurian oleh Anak Dibawah Umur Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Analisis Perkara No.13/ Pid.Sus.Anak /2016/Pn.Kdi )” dibawah bimbingan Ahmadi,SHI.,MH dan Maharudin,S.Sos.,MSI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persfektif di antara hukum positif dan hukum pidana islam mengenai hukuman bagi residivis pencurian yang dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur dengan mengambil studi analisis putusan No.19/ Pid.Sus. Anak/ 2015/ PN.Kdi dan No.13/ Pid.Sus. Anak/ 2016/ PN.Kdi. Penelitian ini dilakukan dipengadilan dalam pengumpulan datadata. Metode penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif normatif atau library research. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif sehingga diharapkan diperoleh gambaran yang jelas terhadap objek penelitian. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa dalam KUHP, pengulangan tindak pidana pencurian telah diatur dalam pasal 486,487 dan 488 yang secara umum menggambarkan bahwa seseorang yang melakukan pengulanngan (residivis) akan ditambah hukumannya 1/3 dari hukuman maximal yang dijatuhkan. Lain halnya dengan ketentuan berdasarkan hukum pidana islam yaitu untuk tindak pidana pencurian diancam dengan hukuman potong tangan apabila segala unsur-unsur dan syarat dari pencurian telah terpenuhi namun apabila unsur-unsurnya tidak terpenuhi maka terdapat bentuk hukuman lain yang akan dijatuhkan terhadap pelaku yaitu hukuman ta`zir, terlebih terhadap pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak sadewa, dalam hal ini sang anak diberi hukuman berupa hukuman dalam bentuk pidana dengan ditempatkan sang anak di dalam penjara untuk tindak pidana pertama dandi tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 7 bulan akibat tindak pidana keduanya. Sedangkan dalam hukum islam sangat tegas dalam pemberian hukuman terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan berulang kali yaitu pemotongan anggota tubuh yang dalam hal ini adalah tangan