Daftar Isi:
  • Penggunaan komunikasi data saat ini sangat dibutuhkan oleh banyak perusahaan baik di instansi pemerintah maupun swasta. Terutama di kantor Dinkominfo yang melayani masyarakat dalam hal Perijinan Kartu Kuning. Dinkominfo dituntut menyediakan akses data jaringan private yang dapat diakses dari manapun dan mempunyai keamanan yang lebih tinggi serta efisien. Perijinan Kartu Kuning merupakan syarat yang digunakan dalam melamar suatu pekerjaan baik kepada instansi pemerintah maupun swasta. Kartu Kuning diperlukan bila sewaktu-waktu ada lowongan pekerjaan, maka Kantor Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja suatu daerah tersebut bisa menghubungi pencari kerja yang telah terdaftar sehingga sangat memudahkan pelamar tersebut untuk mendapat pekerjaan dengan cepat. Sehingga dalam hal ini sangat dibutuhkan pemrosesan data yang dapat diakses dari manapun. Berdasarkan pada fungsi Dinkominfo sebagai salah satu lembaga pelayanan publik, maka dibutuhkan teknologi VPN (Virtual Private Network). VPN merupakan teknologi jaringan komputer yang memanfaatkan jaringan publik, seperti Internet, untuk menghubungkan beberapa jaringan lokal. Dengan adanya teknologi VPN yang telah diimplementasikan di Dinkominfo, maka dihasilkan jaringan yang dapat terhubung dan berkomunikasi dari manapun dengan aman dan mudah dalam implementasi serta penggunaannya. Yang membawa dampak positif berupa kelancaran terhadap layanan ke seluruh mitra se-Surabaya salah satunya di Convention Hall Surabaya.