Daftar Isi:
  • Pegadaian banyak dimanfaatkan masyarakat dalam memperoleh pinjaman untuk keperluan modal atau kebutuhan sehari-hari. Pemerintah menerbitkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tahun 2011 yang salah satu pokok pikiran adalah pelaku gadai wajib melakukan lelang terhadap jaminan jatuh tempo pemberi gadai, untuk melindungi hak dari pemberi gadai. Pelaksanaan lelang harus menginformasikan setiap pelaksanaan lelang ke pemberi gadai jatuh tempo, menginformasikan ke media publik untuk menarik peserta lelang, menyediakan ruang tempat pelaksanaan lelang. Hal tersebut membuat pelaku gadai merugi akibat harus mengadakan lelang dan tidak sebanding dengan jaminan pemberi gadai jatuh tempo apabila di lelang. Berdasarkan masalah tersebut, maka dibutuhkan sebuah web yang diharapkan dapat menyediakan ruang virtual agar peserta berkumpul bersama dan mengikuti lelang secara bersamaan, media publik tidak terbatas sehingga kemungkinan partisipasi peserta lebih banyak, transparansi pelaksanaan lelang, serta setiap jaminan jatuh tempo dapat di lelang berulang kali jika masih belum laku. Sistem informasi e-auction menerapkan mekanisme utama pelaksanaan lelang, seperti sebagai media informasi pelaksanaan lelang ke pemberi gadai dan peserta, peserta dapat mengikuti lelang secara bersamaan dan transparansi, pemberi gadai dapat memantau perkembangan dan kelebihan penjualan lelang atas jaminan barang mereka yang di lelang.