TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI PENGADILAN NEGERI UNGARAN (Studi Kasus Putusan No. 54/Pid.B/2016/PNUnr)

Main Author: Nampira, Rauda Kusuma Astuti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unissula.ac.id/8455/1/COVER.pdf
http://repository.unissula.ac.id/8455/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.unissula.ac.id/8455/3/DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unissula.ac.id/8455/4/BAB%20I.pdf
http://repository.unissula.ac.id/8455/5/BAB%20II.pdf
http://repository.unissula.ac.id/8455/6/BAB%20III.pdf
http://repository.unissula.ac.id/8455/7/BAB%20IV.pdf
http://repository.unissula.ac.id/8455/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unissula.ac.id/8455/
Daftar Isi:
  • Penulisan ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana pencurian yang terjadi di Kabupaten Semarang. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur didalam KUHP dan RUU KUHP dan untuk mengetahui praktek penjatuhan pidana dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Ungaran. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukan saja ditujukan bagi pelaku, tetapi juga ditujukan dan diharapkan berdampak bagi masyarakat pada umumnya. Maka dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim diharapkan memperhatikan juga tujuan pemidanaan, sehingga masyarakat akan menyadari dan tahu bahwa melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pengadilan Negeri Ungaran.