PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) OLEH BADAN USAHA KOPERASI AL-AZHARIYAH DI WILAYAH PERTAMBANGAN GALIAN C GUNUNG KUDA KABUPATEN CIREBON DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

Main Author: Rinaldy, Reza
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2386
Daftar Isi:
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara hadir dalam memastikan hal ini turut campur dalam hubungan pekerja dan pengusaha karena pekerja dan pengusaha adalah aset potensial sumber daya ekonomi suatu bangsa yang perlu diberikan perhatian pemerintah termasuk dalam hubungan kedudukan. Pekerja dan pengusaha adalah dua bagian yang tidak terpisahkan dan saling membutuhkan. Setiap pekerjaan memiliki resiko didalamnya termasuk dalam bidang usaha pertambangan, pertambangan adalah bidang usaha yang beresiko tinggi termasuk pertambangan Galian C yang dikelola oleh Koperasi Al-Azhariyah, menjadi keharusan untuk diterapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana penerapan K3 di Koperasi Al-Azhariyah dan bentuk pertanggungjawaban Koperasi Al-Azhariyah bila terjadi kecelakaan kerja. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu dengan memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai suatu gejala yang sedang diteliti. Metode analisis data dilakukan dengan yuridis kualitaif. Hasil dari penelitian ini adalah koperasi Al-Azhariyah selaku pengelola pertambangan sudah melakukan penerapan Keselamatan dan Kesehatan (K3) kepada para pekerjanya seperti SOP Teknik Tambang, SOP Penanggulan Kecelakaan Kerja, APD, Rambu-Rambu K3 dan Pengawasan, namun belum seluruh aspek K3 dipenuhi. Kecelakaan kerja yang terjadi disetiap wilayah operasional pertambangan koperasi akan dipertanggungjawabkan secara penuh oleh koperasi baik berupa pidana atau perdata, bentuk salah satunya dengan ganti rugi.