Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 37/Pid.Sus/2015/Pn.Smn Tentang Manipulasi Informasi Dan/Atau Data Elektronik Dikaitkan Dengan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik 2008
Main Author: | Merdeka, Patra Gilang |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1539 |
Daftar Isi:
- Banyak Sekali permasalahan berkaitan dengan teknologi informasi, salah satu kasusnya adalah manipulasi data pada saat ujian yang diselanggarakan Universitas Islam Indonesia di Jogjakarta. Berawal ketika Saksi ingin lulus Ujian masuk di UII dan akhirnya kakak temannya menghubungi Terdakwa agar dapat meluluskan Puji Septiara agar diterima Di Fakultas Farmasi UII dengan cara mengerjakan soal Ujian milik Puji Septiara dan akan dijanjikan mendapatkan imbalan uang. Keduanya pada saat ingin melaksanakan kegiatannya akhirnya ketahuan oleh petugas Ujian dan akhirnya diserahkan ke pihak berwajib. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2015/PN.Smn menyatakan Terdakwa bersalah, melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) Bulan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2015/PN.Smn yang menyatakan Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang UU ITE sudah tepat dan apakah dalam kasus tersebut Saksi Puji Septiara bisa dianggap yang turut serta dalam melaksanakan kegiatan yang Terdakwa Albany Adityatama lakukan pada saat Ujian Masuk UII. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mendasarkan kepada data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, pertama pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam Putusan Nomor: 37/Pid.Sus/2015/PN.Smn menyatakan Terdakwa bersalah, melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perlu ditinjau kembali karena adanya unsur tindakan yang sesuai juga dengan Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Kedua, Adanya unsur turut serta yang dilakukan oleh Saksi Puji Septiara karena adanya kesamaan kehendak antara Saksi dan Terdakwa untuk melakukan tindakan Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 yaitu Saksi menggunakan ID Card dan Password milik Terdakwa begitu pula sebaliknya Terdakwa menggunakan ID Card dan Password milik Saksi agar Terdakwa dapat mengerjakan Ujian milik Saksi dan dianggap seolah-olah Saksi Puji yang mengerjakan Ujian miliknya sendiri.