ASPEK HUKUM TERHADAP PERETASAN DOKUMEN ELEKTRONIK TERKAIT PENETAPAN IZIN USAHA KEHUTANAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Daftar Isi:
- Perkembangan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi memberikan pengaruh ke dalam hidup manusia. Pemerintah pun kini telah memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya memenuhi kepentingan publik. Salah satunya adalah situs http://lpp.dephut.go.id/ yang berperan sebagai portal perizinan usaha kehutanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan keamanan dan keandalan situs http://lpp.dephut.go.id/ terkait proses perizinan usaha kehutanan dan menentukan tindakan pemerintah terhadap izin usaha kehutanan yang diperoleh dari peretasan situs http://lpp.dephut.go.id/ berdasarkan UU-ITE. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan perbandingan. Menekankan pada norma hukum disamping menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini juga dilakukan dengan meneliti maupun mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan kepustakaan elektronik. Metode ini digunakan dengan menganalisis keamanan dan keandalan http://lpp.dephut.go.id/ dan tindakan pemerintah terhadap izin usaha kehutanan yang diperoleh dari peretasan terhadap http://lpp.dephut.go.id/ Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa situs http://lpp.dephut.go.id/ merupakan Sistem Elektronik yang aman dan andal berdasarkan Pasal 15 ayat (1), (2), dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kementerian Kehutanan sebagai pihak Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik http://lpp.dephut.go.id/ seharusnya mengakhiri/mencabut Hak Akses dan memberikan sanksi berupa penghentian kegiatan di lapangan pada pelaku peretasan terhadap http://lpp.dephut.go.id/.