Daftar Isi:
  • Rumah merupakan kebutuhan utama setiap orang disamping kebutuhan pangan dan sandang. Rumah dapat dimiliki oleh setiap orang dengan cara jual beli secara lunas maupun kredit. Penggunaan kredit melibatkan lembaga pembiayaan keuangan yakni Bank. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu jenis jasa yang ditawarkan oleh Bank. Pemberian kredit merupakan salah satu fungsi bank sebagai lembaga intermediasi menyalurkan pinjaman kepada masyarakat serta bertujuan untuk mensejahterahkan masyarakat. Akan tetapi, ditemukan masalah dalam perlindungan bagi nasabah kpr dengan objek rumah yang masih dalam proses pembangunan. Tujuan dilakukanya penulisan ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji mengenai perlindungan nasabah kpr atas dengan objek rumah yang terhenti pembangunanya dikaitkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan untuk mengetahui dan mengKaji tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah atas objek rumah kpr yang terhenti pembangunanya. Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis, yaitu menitikberatkan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan terkait peraturan perbankan, literatur, serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara untuk selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa upaya pemenuhan prestasi developer kepada nasabah dalam perjanjian kerjasama bank dengan developer serta nasabah adalah developer telah melakukan tindakan wanprestasi. Bank dapat menyelesaikan perselisihan melalui gugatan ke pengadilan atas dasar wanprestasi developer. Perlindungan hukum kepada kepada nasabah dalam perjanjian kpr yang terhenti pembangunanya adalah bank harus turut bertanggung jawab atas tindakan developer selaku pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan usaha bank. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada unit pelayanan dan pengaduan internal bank sebagai bentuk upaya penyelesaian. Apabila tidak menemukan penyelesaian, nasabah dapat mengajukan pengaduan kepada OJK untuk memfasilitasi penyelesaian sengeketa selama sengekta tidak dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan.