PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI RUMAH YANG TIDAK MENDAPATKAN SERTIFIKAT SETELAH PELUNASAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Daftar Isi:
- Developer melakukan pemasaran atas rumah yang siap huni maupun yang sedang dalam tahap pembangunan, dan tak jarang pembeli banyak menjatuhkan pilihannya atas kedua hal tersebut. Jual beli yang dilakukan secara pesan terlebih dahulu atas unit yang dalam tahap pembangunan, menyebabkan adanya perjanjian jual beli pendahuluan (preliminary purchase) yang mewajibkan pembeli untuk membayar sejumlah uang muka (down payment) sebagai tanda jadi yang kemudian dicantumkan dalam akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Demi kepraktisan dari segi hubungan hukum antara developer dengan pembeli, maka developer sebagai pihak yang lebih kuat kedudukannya menciptakan formulir-formulir standar atau kontrak standar. Akan tetapi, dalam praktiknya ditemukan masalah yang timbul dari fenomena tersebut yaitu bagaimana kewajiban Developer untuk menyerahkan sertifikat kepada pembeli rumah yang telah melakukan pelunasan dan bagaimana tindakan hukum bagi pembeli apabila tidak menerima sertifikat dari Developer setelah melakukan pelunasan. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis yaitu melalui pendekatan yuridis normatif serta menggunakan data berupa bahan hukum primer yaitu UUPK dan UU PKP, dianalisis secara yuridis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil menunjukkan bahwa Developer mempunyai kewajiban untuk menyerahkan sertifikat kepada pembeli rumah yang sudah melakukan pelunasan demi mencapai kepastian hukum sesuai dengan Pasal 3 UU PKP dan Pasal 7 UUPK berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha. Berdasarkan kedua peraturan tersebut juga, pembeli rumah yang tidak menerima sertifikat dapat melakukan suatu tindakan hukum yang efektif yakni melalui jalur luar pengadilan.