STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NO. 268/Pid.Sus/2012/PN.SKH TENTANG MANIPULASI DATA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
Daftar Isi:
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa sebuah perubahan di dalam tatanan organisasi dan hubungan sosial kemasyarakatan. Salah satu hal yang dapat dikatakan baru muncul dalam kehidupan masyarakat adalah international network of interconnected computers atau biasa juga dikenal dengan sebutan internet. Internet biasa digunakan untuk kebutuhan informasi, komunikasi dan kegiatan administratif. Hal-hal yang dahulu harus dilakukan secara langsung, berkat internet hal tersebut dapat dilakukan dari jarak jauh. Seiring dengan perkembangan telekomunikasi, multimedia dan teknologi informasi, muncul juga dampak-dampak negatif dari internet. Salah satu dampak yang paling besar disela-sela kemajuan teknologi internet adalah tindak pidana manupulasi data elektronik. Kasus manipulasi data yang terjadi yang dilakukan oleh ADRIYANI, S. Si bin SUMAIRI menimbulkan kerugian bagi Universitas Muhammadiyah Surakarta. Hal ini terungkap karena pihak Universitas melihat adanya keganjilan pada hasil jawaban calon mahasiswa yang dibantu ADRIYANI. Diindikasikan bahwa terdapat 31 orang calon mahasiswa yang dibantu oleh ADRIYANI agar dapat dipastikan masuk ke Universitas Muhammadiyah Surakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status keabsahan dari akses yang dilakukan oleh terdakwa ADRIYANI, S. Si bin SUMAIRI dan pertanggungjawaban pidana dari para calon mahasiswa yang menggunakan jasa dari terdakwa ADRIYANI, S. Si bin SUMAIRI. Metode penelitian yang dipergunakan adalah spesifikasi penelitian deskriptif analsisis dengan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Metode anallisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa, pertama akses yang dilakukan oleh ADRIYANI merupakan akses tidak sah walaupun akun dan kata sandi memang milik ADRIYANI, tetapi ADRIYANI bukan lagi sebagai pejabat yang berwenang sehingga perbuatan tersebut memenuhi unsur dari Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua Perbuatan para calon mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta yang menggunakan jasa dari terdakwa ADRIYANI, S.Si. Bin SUMAIRI yang dengan secara sadar melakukan tindak pidana dengan memberikan nomor komputer dan nomor registrasi seleksi calon mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta kepada terdakwa ADRIYANI, S.Si. Bin SUMAIRI yang sudah tidak bekerja di Universitas Muhammadiyah Surakarta dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.