Penetapan hari pernikahan berdasarkan tradisi Jujuran di Desa Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah ditinjau dari hukum Islam

Main Author: Sitompul, Elma Ariska
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6788/1/1610100003.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6788/
Daftar Isi:
  • Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pekawinan atau pernikahan dalam Islam Merupakan suatu akad yang kuat yang dibuat dengan sungguh-sungguh antara laki-laki dan perempuan untuk mencapai tujuan bersama, menaati Allah SWT dan melaksanakan ibadah. Masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana penetapan hari pernikahan berdasarkan tradisi Jujuran di Desa Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Penetapan hari pernikahan berdasarkan tradisi Jujuran di Desa Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penetapan hari pernikahan berdasarkan tradisi Jujuran di Desa Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, dan untuk menganalisa Tinjauan Hukum Islam terhadap penetapan hari pernikahan berdasarkan tradisi Jujuran di Desa Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh peneliti secara langsung dari masyarakat, studi kepustakaan yang bersumber dari buku-buku, bahan-bahan primer Alquran dan hadist, KHI, Fiqih Munakahat merupakan bahan hukum utama. Tehnik pengumpulan data penelitian ini adalah dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi yang berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum Islam dan hukum Adat yang berlaku yang berkaitan dengan penetapan hari pernikahan berdasarkan tradisi jujuran di Desa Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah. Adapun yang diteliti oleh peneliti adalah tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat yang melakukan penetapan hari pernikahan berdasarkan tradisi jujuran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa “Penetapan Hari Pernikahan Berdasarkan Tradisi Jujuran Di Desa Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Ditinjau Dari Hukum Islam”. Pernikahan boleh dilakukan dalam bulan Rabiul Akhir, Jumadil Akhir, Rajab, Syaban, kemudian mencari hari baik pernikahan dengan jangka satu pekan atau satu minggu. Ada lima yang tidak diperbolehkan untuk melakukan perkawinan yaitu Rupput Tuju, Simonggal-monggal, Unang Lao, Unang Lao, dan Doppak Pudi Pamudunna, ni Parhohos balon logi. Setelah hari pernikahan ditetapkan pada kedua mempelai maka tanggal yang telah ditujukan tersebut untuk melakukan pernikahan agar tidak ada gangguan yang dihadapi pada saat berlangsungnya suatu pesta pernikahan. Implikasi tradisi ini adalah keragu-raguan jika tidak mematuhi adat yang sudah melekat dan menjadi kepercayaan ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam Islam penetapan hari pernikahan tidak terdapat nash khusus yang menyebutkan baik dalam AlQur‟an dan Hadist Nabi SAW karena semua hari baik. Tradisi semacam ini tidak sesuai dengan syari‟at Islam karena dikhawatirkan terjerumus dalam kekufuran. Dalam hal ini berlaku kaidah fiqhiyyah “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan.”