Sistem Kerjasama Pengelolaan Sawah di Desa Lerang Kabupaten Pinrang (Analisis Hukum Ekonomi Islam)
Main Author: | Fadillah, Fadillah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpare.ac.id/1804/1/14.2200.154.pdf http://repository.iainpare.ac.id/1804/ |
Daftar Isi:
- Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antara pemilik sawah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik sawah dan penggarap menurut kesepakatan bersama, sedangkan biaya dan benihnya dari penggarap sawah. Penelitian ini mendeskripsikan: 1) Bagaimana praktek sistem kerjasama pengelolaan sawah di Desa Lerang; 2) Bagaimana analisis hukum ekonomi Islam tentang sistem kerjasama pengelolaan sawah di Desa Lerang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan sosiologis, dalam mengumpulkan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, mereduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktek kerjasama pengelolaan sawah yang ada di desa Lerang adalah melibatkan dua pihak yaitu pihak pemilik sawah dan penggarap sawah. Dalam melakukan perjanjian kedua belah pihak tidak melakukannya secara tertulis melainkan menggunakan tradisi yang ada di desa tersebut dengan kesepakatan dilakukan secara lisan dan saling percaya. Dan mengenai pembagian hasilnya pada kesepakatan diawal adalah 60% untuk penggarap sawah dan 40% untuk pemilik sawah, namun pada kenyataannya pada saat musim panen tiba pemilik sawah meminta bagiannya menjadi 50% untuk pemilik sawah dan 50% untuk penggarap sawah. 2) Dalam kerjasama yang ada di desa Lerang dilihat dari hukum ekonomi Islam bahwa praktek kerjasama yang ada di desa tersebut dikenal dengan istilah mukhabarah yang dibolehkan dalam Islam tetapi jika dilihat dari sistem bagi hasilnya terdapat kecurangan yang dilakukan oleh pemilik sawah dengan tidak menepati janji yang sudah dibuat diawal, sehingga pihak penggarap sawah merasa dibohongi dan merasa terzholimi oleh pemilik sawah yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat mukhabarah.