Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit di Burau Kab. Luwu Timur Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Main Author: | Yanti, Dewi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpare.ac.id/1605/1/15.2200.166.pdf http://repository.iainpare.ac.id/1605/ |
Daftar Isi:
- Sistem bagi hasil merupakan metode atau cara pembagian dari hasil kerjasama dalam suatu usaha, yaitu kerjasama dalam usaha pengelolaan kebun kelapa sawit di Burau Kab. Luwu Timur, antara pemilik kebun dan pengelola kebun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan akad bagi hasil pengelolaan kebun kelapa sawit serta perspektif hukum ekonomi syariah terhadap sistem bagi hasil pengelolaan kebun kelapa sawit di Burau Kab. Luwu Timur. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dan dalam mengumpulkan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun tekhnik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) bentuk pelaksanaan akad bagi hasil kebun kelapa sawit di Burau Kab. Luwu Timur yaitu adanya kesepakatan terlebih dahulu di mana hasilnya adalah pemilik kebun yang menyediakan seluruh alat dan bahannya dan hasil dari pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut akan di bagi 3, pemilik akan di berikan 2 bagian dan pengelola akan 1 bagian. Adapun unsur sistem adalah Tujuan, Totalitas, Lingkungan, Masukan atau Input, Keluaran atau out put, Proses, Mekanisme pengendalian dan umpan balik, 2) Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap sistem bagi hasil pengelolaan kebun kelapa sawit di Burau Kab. Luwu Timur. Adapun prinsip ekonomi syariah yang tidak di terapkan adalah keadilan, dimana pemilik kebun meminta kepada pengelola kebun untuk menanggung sebagian alat dan bahan yang seharusnya di tanggung oleh pemilik secara keseluruhan berdasarkan perjanjian awal dan bagi hasilnya tetap sama yaitu 2:1 dan hal ini termasuk dalam unsur gharar karena dapat merugikan pihak pengelola tetapi bagi hasil tersebut mengandung maslahah karena memberi penghasilan terhadap orang lain.