Daftar Isi:
  • Prostitusi online diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Media internet yang begitu besar dan mudah jika tidak digunakan secara bijak akan melahirkan kejahatan di dunia maya. Salah satu kejahatan Dunia Maya di Indonesia saat ini adalah prostitusi online. Pelacuran online adalah kegiatan manusia dalam hal seksualitas sebagai objek untuk diperdagangkan melalui media elektronik, keberdaan prostitusi online lebih sulit untuk disentuh dan dalam praktiknya hampir tidak terlihat karena dilakukan dengan media sosial dan aplikasi.Pada tanggal 8 Juni Penyidik Kepolisian Polda Sumbar menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana prostitusi online di Hotel Axana. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah Penggunaan digital forensik oleh penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Barat terhadap tindak pidana prostitusi online ? (2) Apakah hambatan-hambatan Yang Ditemui Oleh Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam terhadap pidana prostitusi online? Jenis penelitian adalah penelitian yuridis sosiologis, Sumber data adalah data primer dan data sekunder, data dianalisis secara kualitatif.Simpulan hasil penelitian; 1.Penggunaan digital Forensik dalam Penyelidikan Tindak Pidana Prostitusi Online oleh Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Bara adalah menerima laporan dari masyarakat, pergi ke tempat lokasi kejadian menemukan pelaku beserta barang bukti 2. Hambatan yang ditemui penyidik kepolisian adalah kurangnya sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan pendanaan. Kata Kunci : Penyidik, Penyidikan, Digital Forensik, Prostitusi Online