Daftar Isi:
  • Wanprestasi dalam Pasal 1243(KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sebagaimana kasus Perkara No.70/Pdt.G/2014/PN.Pdg dimana tergugat terbukti bersalah melakukan wanprestasi tehadap perjanjian jual beli emas secara lisan. Rumusan masalah : (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa jual beli emas secara lisan No.70/Pdt.G/2014/PN.Pdg? (2) Bagaimanakah pembuktian terhadap penyelesaian sengketa dalam jual beli emas No.70/Pdt.G/2014/PN.Pdg? Jenis penelitian adalah hukum normatif, sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen dan data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian. (1) Pertanggungjawaban tergugat 1 dan tergugat 2 dalam sengketa wanprestasi untuk memenuhi prestasinya sesuai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. (2) Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 70/Pdt.G/2014/PN.Pdg. sebelum menjatuhakan putusan hakim terlebih dahulu mempertimbangkan aspek yuridis yang terdiri dari fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti. Kata kunci: Pertimbangan,Perdata.Wanprestasi,Emas