KEWENANGAN DAN PROSEDUR PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPETEN PRINGSEWU

Main Author: Upik Hamidah, Khalimatus Sa'diah Yuswanto
Format: Article info eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA , 2018
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1653
Daftar Isi:
  • Data administrasi kependudukan yang akurat sangat diperlukan baik guna melaksanakan rencana program pembangunan maupun demi tertibnya administrasi hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang, Bagaimanakah kewenangan dan prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan di Kabupaten Pringsewu dan faktor penghambat pembuatan KTP Elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan di Kabupaten Pringsewu. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer, data sekunder dan data tersier, dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kewenangan dan Prosedur Pembuatan KTP-el di Kabupaten Pringsewu dalam hal kewenangan pembuatan KTP-el yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Kependukan, kemudian wewenang didelegasikan kepada Pemeritah Kabupaten berwenang untuk mencetak KTP-el, Kecamatan berwenang untuk membuat/merekam dan Desa berwenang membuat surat pengantar. Dalam hal Prosedur Menurut Surat Keputusan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pringsewu No 800/010/KPTS/D.09/2018 Tentang Penetapan Standar Oprasional Prosedur (SOP) sudah sesui dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013. Faktor internal meliputi dari sumber daya manusia, sistem online, sarana dan prasarana yang kurang mendukung. Faktor eksternal meliputi kekurangan blangko, data duplicate record (data ganda), Proses sinkronisasi data sering bermasalah, kesadaran masyarakat yang kurang mengerti pentingnya KTP-el, masyarakat enggan melapor kepada Disdukcapil pristiwa perpindahan penduduk, kematian dan kelahiran. Kata Kunci : Kewenangan, Prosedur, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tertib Administrasi DAFTAR PUSTAKAArikunto, 2008. Pendapat Tentang PenilaianBaddudu, Jusuf, Syarif. dan Sutan Mohammad Zain, 1996. Pengertian Penerapan Bakke, 1997. Sosiologi Organisasi, Bumi Aksara Grup, Jakarta.Fathurrohman, 2004, Dinamika Kependudukan dan Kebijakan, Pusat Studi Kependudukan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.Hanif Nurcholis, 2005, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, PT. Gramedia Widiasarana. Jakarta.Irman, 2004 Sambutan Pengantar, Direktur Jendral Kependudukan dan Pencattan Sipil Kementrian Dalam Negeri.Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Bandung.Musanef, Menegemen Kepegawaian di Indonesia.Peter Salim dan Yenny Salim. 2002 Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Moderen English Pers, Jakarta.Prajudi Atmosudirji, 2000. Pendapat Tentang Pengawasan, Gssino, Bandung,Prajudi Atmosudirji, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.Ridwan HS, 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.Ronny Hanitijo Soemantro, 1983, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.Sae Niki, 2005, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, CV. Eko Jaya Mitra Utama, Jakarta.Sondong P. Siagian, 2003. Filsafat Administrasi , Bumi Aksara Grup, Jakarta.Sirajuddin, 2011, Hukum Pelayanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi dan Partisipasi, Cita Intrans Selaras, Malang,Soekanto, Soerjono. 2004. Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, 1979, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta.Soewarno Handayaningrat, 1996. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manageme,Yuswanto, 2013 Dinamika Penegakan Hukum Pemerintah Daerah, CV.Anugerah Utama Raharja (AURA), Bandar Lampung. B. Peraturan Perundang-Undangan:Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 26 ayat 2Undang-Undang Nomor 32 Tahun Tentang Pemerintah DaerahUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal (64) Ayat (4a) berbunyi : “Untuk Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 tahun”Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal (64) Ayat (4a) berbunyi : “KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.”Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan PublikUndang –Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipi.Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara NasionalPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Spekulasi Perangkat Lunak, Keras, Blangko KTP Elektronik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara NasionalPeraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang pedoman penerbitan Kartu Tanda Penduduk berbasisi Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.Depdagri RI Dirjen Administrasi Kependudukan,2008:3. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 C. Artikel/jurnalAdam Afaj, Tertib Admnistrasi. blogspot.com.https://nasional.kompas.com/read/2018/02/02/16143091/mendagri-masih-banyak-ditemukan-kasus-nomor-induk-kependudukan-ganda.http://kabar24.bisnis.com/read/20170804/15/678051/pendaftaran-cpns-2017-nik-anda-bermasalah-temukan-solusi-di-sinihttps://pringsewukab.bps.go.id/index.php/publikasi diakses pada 1 mei 2018http;//www,duniapsikologi.com/persepsi-pengertian-definisi-dan-faktor-yang-mempengaruhi/, diakses pada 4 desember 2018.http;//www.tentangpelayananpublik.b;ogspot.com, diakses pada 2 November 2018.http;//www.pkailan.com/pdf/standarpelayananpublik, diakses pada 5 November 2018.Yuswanto, 2014. Peran Negara Hukum Indunesia melindungi Rakyatnya Dalam Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (mea) 2015, Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum Folume delapan nomor empat.Yuswanto, 2007. Kedudukan Dana Alokasi Umum (dau) Dalam Hubungan Antara Pusat dan Daerah Berdasarkan Asas Otonomi, Fiat Justicia Jurnal ilmu hukum folume satu nomor satu. .