Item Description: |
Sejarah korupsi di Indonesia sepertinya selalu berulang. Sejak rezim Orde Lama, Orde Baru hingga Orde Reformasi, masalah korupsi yang dihadapi tidak terlalu berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1977, Presiden Soeharto menggelar operasi tertib yang ditujukan untuk membenahi aparatur pemerintahan yang terjangkiti korupsi, melakukan pemerasan/pungli dan menerima suap. 40 tahun kemudian, tahun 2017, Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan sapu bersih pungutan liar (saber pungli) dengan tujuan yang kira-kira identik dengan Operasi Tertib. Pada era Soekarno, dikeluarkan kebijakan pelaporan harta pejabat negara, yang kemudian kebijakan yang sama lahir kembali pada awal reformasi melalui UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
|