Tresna, R. (1979). Komentar atas reglemen hukum acara di dalam pemeriksaan di muka Pengadilan Negeri atau HIR dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dari Undang-undang darurat no. 1 tahun 1951 diubah dengan Undang-undang no. 11 tahun 1955 (Cet. 8.). Jakarta: Pradnya Paramita.
Chicago Style CitationTresna, Raden. Komentar Atas Reglemen Hukum Acara Di Dalam Pemeriksaan Di Muka Pengadilan Negeri Atau HIR Dihubungkan Dengan Ketentuan-ketentuan Dari Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 Diubah Dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1955. Cet. 8. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.
MLA CitationTresna, Raden. Komentar Atas Reglemen Hukum Acara Di Dalam Pemeriksaan Di Muka Pengadilan Negeri Atau HIR Dihubungkan Dengan Ketentuan-ketentuan Dari Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 Diubah Dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1955. Cet. 8. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.