(1995). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 35 tahun 1985 tentng Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1990. Semarang: Kantor Wilayah Departemen Penerangan, Propinsi Jawa Tengah.
Chicago Style CitationPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentng Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990. Semarang: Kantor Wilayah Departemen Penerangan, Propinsi Jawa Tengah, 1995.
MLA CitationPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentng Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990. Semarang: Kantor Wilayah Departemen Penerangan, Propinsi Jawa Tengah, 1995.