(2016). Penetapan pengadilan agama Banjar Baru tentang kekuasaan orang tua terhadap anak kandung di atas umur 18 tahun: (analisis Penetapan Nomor: 0090/Pdt.P/2013/Pa.Bjb) (Cetakan II.). Banjarmasin: Aswaja Pressindo.
Chicago Style CitationPenetapan Pengadilan Agama Banjar Baru Tentang Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Kandung Di Atas Umur 18 Tahun: (analisis Penetapan Nomor: 0090/Pdt.P/2013/Pa.Bjb). Cetakan II. Banjarmasin: Aswaja Pressindo, 2016.
MLA CitationPenetapan Pengadilan Agama Banjar Baru Tentang Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Kandung Di Atas Umur 18 Tahun: (analisis Penetapan Nomor: 0090/Pdt.P/2013/Pa.Bjb). Cetakan II. Banjarmasin: Aswaja Pressindo, 2016.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.