(2015). Walikota Sungai Penuh Provinsi Jambi: Peraturan daerah kota Sungai Penuh nomor 3 tahun 2015 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2014.
Chicago Style CitationWalikota Sungai Penuh Provinsi Jambi: Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2014. 2015.
MLA CitationWalikota Sungai Penuh Provinsi Jambi: Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2014. 2015.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.