(2016). Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dilengkapi: Tata cara pengusulan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota ; Tata cara pelantikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ; Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (Cet. 1.). Jakarta: Cipta Media Indonesia.
Chicago Style CitationPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Dilengkapi: Tata Cara Pengusulan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Dan Wakil Walikota ; Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/atau Wakil Kepala Daerah ; Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Cet. 1. Jakarta: Cipta Media Indonesia, 2016.
MLA CitationPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Dilengkapi: Tata Cara Pengusulan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Dan Wakil Walikota ; Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/atau Wakil Kepala Daerah ; Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Cet. 1. Jakarta: Cipta Media Indonesia, 2016.