Nyulistiowati Suryanti, Sigid Suseno, & Muhammad Amirulloh. (2013). Perlindungan hukum terhadap orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain (Cybersquatting) berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek di Indonesia serta perbandingannya dengan Tredemark Cyberpiracy Prevention ACT 1999 of USA.
Chicago Style CitationNyulistiowati Suryanti, Sigid Suseno, and Muhammad Amirulloh. Perlindungan Hukum Terhadap Orang Terkenal Dari Penggunaan Namanya Sebagai Nama Domain (Cybersquatting) Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Di Indonesia Serta Perbandingannya Dengan Tredemark Cyberpiracy Prevention ACT 1999 of USA. 2013.
MLA CitationNyulistiowati Suryanti, Sigid Suseno, and Muhammad Amirulloh. Perlindungan Hukum Terhadap Orang Terkenal Dari Penggunaan Namanya Sebagai Nama Domain (Cybersquatting) Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Di Indonesia Serta Perbandingannya Dengan Tredemark Cyberpiracy Prevention ACT 1999 of USA. 2013.